Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan komitmen Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga netralitasnya selama proses pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024. Penegasan itu disampaikan dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR, Senin 25 November 2024 kemarin. Sjafrie menyatakan bahwa Kementerian Pertahanan dan TNI akan bekerja profesional untuk mendukung kelancaran dan keamanan Pilkada yang akan digelar Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Dikatakannya, TNI berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan netralitas, menjaga ketertiban, dan memastikan pilkada berjalan aman dan lancar. Selain itu, Menhan juga menekankan bahwa netralitas TNI selama proses Pilkada 2024 menjadi prioritas utama untuk memastikan pesta demokrasi berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan yang sama, Menhan Sjafrie juga menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program pembangunan kekuatan pertahanan negara yang telah digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan kata dia, pihaknya akan terus mengembangkan strategi pertahanan yang telah dirintis lima tahun lalu untuk memperkuat posisi Indonesia di kancah pertahanan global.
Sementara itu, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengungkapkan bahwa sejumlah prajurit TNI, baik yang masih aktif dan yang telah pensiun, akan terlibat dalam Pilkada Serentak 2024. Tercatat ada 35 prajurit yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, terdiri dari 16 perwira tinggi, 16 perwira menengah, dua perwira pertama, dan satu tamtama.
Jenderal Agus menekankan bahwa prajurit yang terlibat dalam politik praktis harus mengundurkan diri dari dinas aktif. Bahkan kata dia, prajurit aktif tidak diperkenankan terlibat politik praktis. itu adalah bagian dari komitmen TNI untuk menjaga netralitas. Salah satu contoh yang disoroti adalah Brigadir Jenderal TNI Simon Petrus Kamlasi, yang mengundurkan diri dari dinas aktif untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan langkah-langkah itu, TNI menunjukkan keseriusannya dalam menjaga netralitas serta memastikan proses Pilkada 2024 berlangsung dengan aman, tertib, dan sesuai prinsip demokrasi yang sehat. (*)