Radarlambar.bacakoran.co- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024.
Keputusan ini diambil untuk menindaklanjuti amanat dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) 2023, yang mewajibkan pemerintah menyelesaikan penataan tenaga honorer.
Berdasarkan UU ASN 2023, pemerintah harus menyelesaikan penataan tenaga honorer ini paling lambat pada Desember 2024. Junimart Girsang, anggota DPR, menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka yang telah lama bekerja.
Menurut Junimart, tenaga honorer yang telah mengabdi selama lima tahun berturut-turut akan mendapatkan prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Keputusan ini sudah mendapat persetujuan dari KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, pengangkatan ini tidak otomatis, karena tenaga honorer yang memenuhi syarat masih harus mengikuti seleksi yang diadakan oleh pemerintah.
Dalam seleksi PPPK 2024, kelulusan akan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik, sesuai dengan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Hal ini berarti meskipun tenaga honorer sudah memiliki masa kerja yang lama, mereka tetap harus melalui tes seleksi untuk bisa menjadi bagian dari PPPK.