Gaji PPPK Resmi Naik, Berikut Rinciannya
Ilustrasi SK PPPK--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Kabar gembira datang bagi ribuan tenaga honorer yang resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Status mereka kini semakin pasti setelah pemerintah menetapkan dasar hukum penggajian melalui dua regulasi penting: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2024.
Langkah ini menegaskan posisi PPPK sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal hak dan kedudukan. Sejak disahkannya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK kini memperoleh jaminan kesejahteraan dan kepastian hukum yang setara, termasuk dalam penerimaan gaji pokok.
Dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, pemerintah menetapkan gaji pokok PPPK penuh waktu secara berjenjang berdasarkan golongan, mulai dari Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta. Struktur ini dirancang untuk memastikan kesejahteraan pegawai yang berperan penting dalam mendukung kinerja birokrasi dan pelayanan publik di berbagai sektor.
Sementara itu, aturan gaji PPPK paruh waktu diatur melalui Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa penghasilan mereka tidak boleh lebih rendah dari gaji saat masih berstatus honorer. Penetapan nominalnya juga harus disesuaikan dengan upah minimum di masing-masing wilayah kerja.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keadilan dan penghargaan terhadap pengabdian tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Dengan adanya regulasi baru ini, PPPK memiliki jaminan pendapatan yang lebih stabil sekaligus harapan masa depan yang lebih cerah.
Bagi para pegawai yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, aturan ini menjadi angin segar. Pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan tersebut berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik yang lebih baik dan profesional di seluruh daerah.***