Inovasi Alih Fungsi Tenaga Honorer Menjadi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL)

Ilustrasi tenaga honorer. Foto Dok Menpan RB--
Radralambar.bacakoran.co -Sejalan dengan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mengharuskan instansi pemerintah untuk tidak mempekerjakan tenaga honorer non-ASN, banyak pemerintah daerah (pemda) yang terpaksa merumahkan atau memecat tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan. Salah satu dampaknya adalah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer, khususnya mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun.
Namun, di tengah kebijakan tersebut, beberapa pemda masih mencari jalan keluar untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang dipimpin oleh Bupati Haerul Warisin. Bupati Haerul mencetuskan ide terobosan dengan mengalihkan tenaga honorer, khususnya yang berlatar belakang pendidikan pertanian, untuk menjadi Petugas Penyuluh Lapangan (PPL).
Bupati Haerul Warisin menjelaskan bahwa tenaga honorer yang memiliki latar belakang sarjana pertanian akan diangkat menjadi PPL, sesuai dengan kebutuhan mendesak untuk mendukung program ketahanan pangan yang digagas oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Dalam rencana tersebut, PPL akan ditempatkan di setiap desa di Lombok Timur, guna mendukung penguatan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.
"Seluruh desa di Lombok Timur harus memiliki PPL, tidak boleh ada yang tidak ada," tegas Bupati Haerul dalam pertemuan Safari Ramadhan di Pondok Pesantren Afzal Adzkia, Kecamatan Terara, pada Kamis, 27 Maret 2025. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemda untuk memperkuat ketahanan pangan, terutama dengan pembukaan lahan baru dan peran PPL yang sangat krusial.
Bupati juga menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyisiran terhadap tenaga honorer di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan tujuan agar penempatan PPL bisa dilakukan secara maksimal dan efektif. Lebih lanjut, Haerul menekankan bahwa dengan adanya tenaga honorer yang dialihkan menjadi PPL, diharapkan dapat mendukung pembangunan pertanian di Lombok Timur.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan komitmennya terhadap ketersediaan pupuk di daerah tersebut, serta menyosialisasikan kebijakan pemerintah untuk melarang impor beras pada tahun 2025 dan target kemandirian pangan pada 2026.
Dengan inovasi ini, diharapkan masalah tenaga honorer dapat teratasi, sekaligus mendukung pembangunan dan ketahanan pangan di daerah tersebut. (*)