Maluku: Satu PSU di Kabupaten Maluku Barat Daya dan Satu PSU di Kabupaten Maluku Tengah.
Maluku Utara: Satu PSU di Kota Ternate.
Papua: Satu PSU di Kabupaten Mamasa dan Satu PSU di Kabupaten Pasangkayu.
Sulawesi Selatan: (Data spesifik masih dalam proses verifikasi).
Syarat Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara ulang adalah proses yang dilakukan kembali di TPS karena adanya permasalahan tertentu. Karena itu pelaksanaan PSU harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Teknis Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara. Proses ini diadakan untuk memastikan integritas hasil pemilu sesuai aturan yang berlaku.
Dengan mekanisme ini, KPU berupaya menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggaraan Pilkada 2024 di seluruh wilayah Indonesia.(*)