Daftar 22 Daerah yang Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

Senin 02 Dec 2024 - 11:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara susulan (PSS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pemungutan suara ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 kemarin. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan bahwa PSU akan digelar di 287 tempat pemungutan suara (TPS) di 22 provinsi. PSU dilakukan karena berbagai alasan, seperti bencana alam, kesalahan administrasi, atau gangguan keamanan.

 

Dikatakannya, data daerah dan TPS yang melaksanakan PSS, PSL dan PSU hingga pukul 10.00 WIB menunjukkan jumlah TPS yang PSS terdapat 231 TPS, PSL 10 TPS dan PSU 46 TPS. Pemungutan suara ulang juga dapat dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika terdapat pemilih yang tidak terdaftar. Tapi kata dia, data ini bersifat sementara dan suatu saat dapat berubah sesuai dengan perkembangan di lapangan.

 

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Proses ini hanya dapat dilaksanakan satu kali.

 

Wilayah yang Menggelar Pemungutan Suara Ulang

 

Berikut adalah daftar wilayah yang akan menggelar PSU, PSL, atau PSS berdasarkan data sementara:

 

Aceh: Satu PSU di Kota Banda Aceh.

 

Banten: Satu PSU di Kota Tangerang Selatan.

 

Jambi: Lima PSU di Kota Sungai Penuh.

Kategori :