Polda Lampung Dalami Kasus Penipuan Kopi, Korban Siap Berikan Keterangan Guna Permudah Proses Hukum Pelaku

Selasa 03 Dec 2024 - 22:01 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Nopriadi

AIRHITAM – Proses hukum terhadap Ahmad Ramadan Alias Adon (27), tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana suplier kopi di Kabupaten Lampung Barat, terus berlanjut. Ahmad, yang ditangkap di kawasan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat pada 29 November 2024 oleh Tim Ditreskrimum Polda Lampung, kini menjalani penyidikan intensif di Mapolda Lampung.

Dihubungi via phonselnya, Husain, salah satu perwakilan para korban, mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus ini. "Kami sangat berterima kasih kepada Polda Lampung yang telah merespons pengaduan kami dengan serius dan menindaklanjuti kasus ini hingga pelaku berhasil ditangkap," ujar Husain saat ditemui di Mapolda Lampung.

Para korban, termasuk Husain, turut memberikan keterangan kepada penyidik sebagai bagian dari upaya mengungkap seluruh detail kasus. Berdasarkan data awal yang disampaikan oleh pihak kepolisian, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp10,36 miliar.

Sebelumnya, Tim Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Ahmad Ramadan pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp 10,36 miliar. Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di kawasan Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada Jumat 29 Nopember 2024.

Ahmad, yang menjabat sebagai Direktur PT Adera Ramanda Group, dilaporkan telah menipu seorang petani kopi dan lada asal Lampung Barat, M. Rozikin, serta seorang pekerja swasta asal Bandar Lampung, Natalia. Pelaku telah buron sejak September 2024 dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 5 September 2024. 

Saat itu, Ahmad meminta korban untuk menyerahkan 151.191,6 kilogram biji kopi dan lada dengan total nilai Rp 10,36 miliar. Barang tersebut dijanjikan akan dibayar dalam dua hari setelah diserahkan ke gudang perusahaan.

Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan, pelaku tidak memenuhi kewajibannya. Korban kemudian menghubungi pihak pembeli yang bekerja sama dengan Ahmad dan mendapati bahwa pembayaran telah sepenuhnya diterima oleh pelaku.

"Korban merasa dirugikan dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polda Lampung pada 12 September 2024," jelas Pahala, Senin 2 Desember 2024.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap Ahmad di Jawa Barat. 

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua mobil mewah, perhiasan, dokumen kendaraan, serta aset properti bernilai miliaran rupiah.

"Penipuan ini dilakukan secara terencana, dan kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami memastikan pelaku akan diproses sesuai hukum," ujar Pahala.

Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan serta kemungkinan adanya korban lain. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung.

Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kombes Pahala mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan jumlah besar. "Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," tegasnya.

Kategori :