Tuntutan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Dimulai: Helena Lim Dihadapkan Hari Ini, Harvey Moeis Pekan Depan

Kamis 05 Dec 2024 - 16:58 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Pada Kamis, 5 Desember 2024, sejumlah terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun akan menjalani sidang tuntutan. Beberapa terdakwa yang akan dituntut hari ini antara lain mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan pengusaha Helena Lim, yang dikenal dengan julukan crazy rich PIK.

Rencana tuntutan Helena pada hari ini, ujar kuasa hukum Helena, Harris Arthur Hedar, Selain Helena dan Riza, eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra, juga Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, M.B. Gunawan, itu akan menjalani sidang tuntutan dalam perkara yang diadili bersamaan.

Sementara itu, Harvey Moeis, yang juga terlibat dalam kasus ini, akan menghadapi tuntutan pada Senin, 9 Desember 2024. Harvey yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah, bersama dengan Mochtar, Mereka diduga mengakomodasi terhadap kegiatan ilegal itu untuk meraup banyak keuntungan.

Dalam rangka memfasilitasi kegiatan itu, Harvey Moeis tersebut menghubungi beberapa smelter, seperti PT SIP  CV VIP.  PT SBS, juga PT TIN,  Harvey meminta smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan mereka, yang kemudian diserahkan kepada Harvey sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yang difasilitasi oleh Helena Lim.

Atas perbuatannya, jaksa menyebutkan bahwa Harvey Moeis dan Helena Lim telah memperkaya diri mereka sendiri dengan total Rp 420 miliar, yang merugikan negara secara signifikan.(*)

Kategori :