Pukat UGM Sebut Vonis Harvey Moeis Jauh dari Rasa Keadilan Masyarakat, Namun...
Pukat UGM Sebut Vonis Harvey Moeis Jauh dari Rasa Keadilan Masyarakat, Foto Dok/Net ---
Radarlambar.bacakoran.co - Vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah mendapat kritik karena jauh dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara. Meski demikian, Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, melihat hal tersebut dari sudut pandang yang berbeda.
Zaenur mengungkapkan bahwa meskipun putusan tersebut bisa menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terdapat perbedaan dalam pengertian kerugian yang dihitung. Kerugian yang disebutkan, yakni Rp 300 triliun, bukanlah kerugian keuangan negara, melainkan kerugian perekonomian negara, yang meliputi banyak aspek, termasuk kerugian lingkungan dan pemulihan, jelasnya saat dihubungi wartawan pada Jumat (27/12/2024).
Zaenur memandang putusan tersebut sebagai jalan tengah yang berhasil membuktikan adanya kerugian ekonomi negara. Selain itu, ia menilai jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada Harvey yang mencapai Rp 210 miliar sebagai langkah positif. Ini adalah bentuk keberhasilan dari Kejaksaan Agung dalam dua hal: membuktikan kerugian ekonomi dan mengabulkan uang pengganti yang jumlahnya sangat besar, tambah Zaenur.
Meskipun di mata masyarakat jumlah uang pengganti ini mungkin terlihat kecil, Zaenur menilai hal itu cukup signifikan jika melihat dari harta yang diperoleh oleh Harvey. Ia juga menyarankan agar ke depan, definisi dan cara penghitungan kerugian perekonomian negara perlu dirumuskan ulang melalui revisi UU Tipikor, agar lebih jelas dalam menangani kasus serupa di masa mendatang.
Dengan undang-undang yang ada sekarang, saya justru melihat vonis ini sudah cukup tinggi, ujarnya menambahkan.
Diketahui sebelumnya, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak dapat membayar, harta bendanya akan disita atau diganti dengan hukuman penjara.
Dalam putusannya, hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang, sehingga vonis 6,5 tahun penjara dijatuhkan pada Senin (23/12).(*)