Satu Orang CPNS Mengundurkan Diri

CPNS : SKD CPNS Mengunakan Sistem CAT.//Foto:dok/net--
Radarlambar.Bacakoran.co – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Suberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat satu orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS tahun 2024 lalu.
Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan, terdapat satu orang CPNS yang melamar di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) mengundurkan diri dari status CPNS tersebut.
“Kami baru menerima informasi terkait adanya CPNS yang berasal dari Natar, Lampung Selatan mengundurkan diri, tapi kami masih menunggu surat pengunduran dirinya,” kata dia.
Dijelaskannya, pengunduran diri tersbeut dilakukan setelah Nomor Induk Pegawai (NIP) yang bersangkuatn keluar, sehingga formasinya tidak bisa digantikan oleh peserta lainnya.
“Karena pengunduran diri dilakukan setelah semua tahapan selesai bahkan NIP sudah terbit, maka formasi yang menjadi kosong tersebut tidak bisa digantikan oleh peserta lainnya,” jelasnya.
Ditambahkannya, akibat keputusan yang diambil tersebut, maka peserta yang mengundrukan diri itu tidak bisa lagi melamar menjadi Paratur Sipil Negara (ASN) diseluruh instansi pemerintahan selama dua tahun berturt-turut.
“Sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, peserta CPNS yang mengudurkan diri setelah NIP keluar maka disanksi tidak bisa melamar menjadi ASN dalam jangka waktu dua tahun,” ujarnya.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyerahan petikan keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS dilingkungan Pemkab Pesbar, terdapat 408 CPNS hasil seleksi tahun 2024 yang menerima SK dari total peserta yang lulus sebanyak 409.
“Seluruh CPNS yang lulus seleksi telah menerima SK pengangkatan, hanya satu CPNS yang mengundurkan diri itu yang tidak menerima SK,” pungkasnya. (yogi/*)