PESISIR TENGAH – Dinas Keshetaan (Dinkes), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pelatihan pengawasan keamanan pangan bagi industri rumah tangga pangan (IRTP), bertempat di Aula STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kami 5 Desember 2024.
Kadiskes Pesbar, Wike Wijayanti, S. St, M.M., mengatakan, dalam menjalan usaha skala rumah, salah satu izin yang harus di urus yakni IRTP, sesuai peraturan kepala badan pengawasan obat dan makanan republik Indonesia No.4/2024 tentang pedoman penerbitan sertifikat produksi pangan olahan, industri rumah tangga.
“Makanan dan minuman yang telah memiliki izin edar telah dijamin keamanannya, untuk mendapatkan perizinana tersebut, UMKM harus melalui serangkaian proses untuk dikatakan produknya layak jualdan tempat produksinya higinis sesuai standar yang berlaku,” kata dia.
Dijelaskannya, tujuan dari pembinaan dan pengawasan PIRT adalah memberikan prinsip-prinsip dasar keamanan pangan bagi IRTP dalam menerapkan CPPB-IRT, agar dapat menghalalkan produk pangan yang aman dan bermutu.
“Produk pangan yang telah memiliki PIRT, dapat secara legal diedarkan dan dipasarkan, kepada konsumen maupun masyarakat luas. Memiliki izin PIRT ini sangat penting oleh IRPT dalam rangka memperluas jaringan pemasaran,” jelasnya.
Dikatakannya, hingga kini Pemkab Pesbar telah melakukan pengawasan hingga 10.621 UMKM yang ada di kabupaten setempat, dari jumlah itu hanya 120 yang memiliki sertifikat pemenuhan komitmen pangan olahan.
“Produsen industri rumah tangga harus memenuhi aspek penting sebagai syarat penerbitan sertifikat. Pengawasan yang dilakukan Dinas keshetaan meliputi akses perizinan, kondisi usaha terkait kepemilihan sertifikat,” terangnya.
Menurutnya, dalam era persaingan usaha, kesadaran dan motibvasi produsen dalam menghasilkan produk panmgan aman, bermutu higienis menjamin keselamatan dan kesehatan konsumen.
“Kami berharap kedepan lebih banyak lagi pelaku UMKM yang memiliki sertifikat PIRT, sehingga dijamin keamanan pangannya dan konsumen bisa terlindungi,” pungkasnya. *