Radarlambar.bacakoran.co- Usulan anggota DPR RI untuk mengganti masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dari lima tahun menjadi seumur hidup mendapat penolakan dari pakar keselamatan berkendara Jusri Pulubuhu.
Menurutnya, meskipun menghapus biaya perpanjangan SIM bisa meringankan beban masyarakat, tetap diperlukan uji ulang kompetensi pengemudi.
Jusri mengungkapkan bahwa pengemudi harus menjalani uji kompetensi secara berkala, karena kondisi fisik dan mental pengemudi dapat berubah seiring waktu, yang mempengaruhi kemampuan mengemudi mereka.
Dalam hal ini, dia lebih setuju jika SIM tetap berlaku seumur hidup, namun dengan syarat bahwa uji kompetensi dilakukan secara periodik, misalnya setiap dua atau lima tahun.
Dia menyebut bahwa sebenarnya bisa saja SIM berlaku seumur hidup, akan tetapi kartunya tetap digunakan tanpa perubahan nomor, sementara uji kompetensi harus dilakukan ulang.
Selain itu Jusri menekankan pentingnya uji kompetensi untuk keselamatan di jalan, mengingat tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia, yang menurut data Korlantas Polri, menyebabkan satu kematian setiap 15 menit.
Dengan demikian, Jusri berpendapat bahwa meskipun SIM bisa saja gratis untuk mengurangi beban masyarakat, uji kompetensi ulang tetap harus diadakan untuk memastikan bahwa pemegang SIM benar-benar kompeten dan aman untuk mengemudi.(*)