Pekon Diimbau Segera Ajukan Usulan

Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi. - Foto Lusiana--
BALIKBUKIT - Mengingat saat ini telah memasuki bulan Oktober 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) Kabupaten Lampung Barat mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan usulan pencairan Alokasi Dana Pekon (ADP) Triwulan III tahun 2025 agar segera mengajukan.
“Sejauh ini sudah sekitar 80-an pekon yang kita proses untuk pencairan ADP triwulan III,” tegas Kabid Pemerintahan Pekon Fauzan Ariadi mendampingi Kepala DPMP Lampung Barat, Bulki, S.Pd, M.M,
Fauzan mengingatkan bahwa proses pencairan ADP tidak akan bisa dilakukan jika dokumen administrasi tidak lengkap. Adapun sejumlah dokumen wajib yang harus dilampirkan antara lain Surat permohonan pencairan ADP, rekomendasi camat, berita acara verifikasi kecamatan (bermaterai), surat pernyataan pakta integritas peratin, RAB tahun 2025 dari sumber ADP triwulan III, laporan realisasi sampai dengan triwulan II, fotokopi rekening kas pekon (dilegalisir peratin), fotokopi NPWP dan KTP peratin serta bendahara (dilegalisir camat), bukti input di aplikasi Siskeudes Online hingga 31 Agustus 2025 serta Ikhtisar semester I tahun 2025.
DPMP juga meminta tim fasilitasi APB-Pekon di setiap kecamatan untuk aktif mendampingi pekon dalam pengajuan ADP. Hal ini agar proses administrasi berjalan lancar dan sesuai jadwal.
Terkait ADP ini, Fauzan mengimbau kepada pekon yang belum mengajukan agar segera melengkapi dokumen dan menyampaikan usulan pencairan. “Semakin cepat diajukan, maka dana bisa segera cair dan dimanfaatkan untuk mendukung operasional aparat pekon,” pungkas dia. (lusiana)