Radarlambar.bacakoran.co- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia baru saja memberikan izin edar untuk dua obat kanker baru, yaitu Etapid dan Brukinsa, yang dirancang untuk membantu pengobatan kanker paru-paru dan limfoma.
Kedua obat ini dikembangkan oleh perusahaan farmasi global BeiGene dan didistribusikan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa obat-obat ini merupakan langkah penting dalam perkembangan terapi kanker, dengan harapan bisa meningkatkan peluang hidup pasien.
Setiap tahun, Indonesia mencatatkan lebih dari 400 ribu kasus kanker baru, di mana sekitar 60 persen di antaranya berakhir dengan kematian. Oleh karena itu, solusi pengobatan yang lebih efektif sangat dibutuhkan.
Kanker paru-paru dan limfoma, dua jenis kanker yang ditangani oleh Etapid dan Brukinsa, memerlukan pendekatan pengobatan yang lebih spesifik dan terarah.
Berbeda dengan metode pengobatan tradisional seperti kemoterapi, radioterapi, atau operasi, kedua obat ini menawarkan terapi berbasis target yang lebih efisien dalam menyerang sel kanker.
Etapid adalah antibodi monoklonal yang sudah disetujui di lebih dari 40 negara, termasuk oleh FDA (Food and Drug Administration) di AS dan EMA (European Medicines Agency).
Di Indonesia, Etapid digunakan untuk mengobati kanker paru-paru bukan sel kecil (NSCLC) dan karsinoma sel skuamosa esofagus (ESCC).
Brukinsa, yang tersedia dalam bentuk tablet oral, adalah inhibitor Bruton Tyrosine Kinase (BTK) dan telah digunakan di lebih dari 70 negara untuk mengobati lebih dari 100 ribu pasien di seluruh dunia.
Di Indonesia, Brukinsa diindikasikan untuk mengobati beberapa jenis limfoma, termasuk makroglobulinemia Waldenstrom, limfoma sel mantel, leukemia limfositik kronis, dan limfoma limfositik kecil.
Dengan disetujuinya kedua obat ini, diharapkan dapat memperluas pilihan pengobatan bagi pasien kanker di Indonesia dan memberi harapan baru untuk meningkatkan kualitas hidup mereka.(*)