Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, kategori penyelenggara negara yang wajib melapor meliputi pejabat negara di lembaga tinggi negara, menteri, gubernur, hakim, serta pejabat lain yang memiliki fungsi strategis. Selain itu, kepala perwakilan di luar negeri, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga termasuk dalam daftar wajib lapor.
Pejabat dengan fungsi strategis, seperti anggota DPRD, pimpinan lembaga negara, jaksa, dan penyidik, juga diwajibkan untuk melaporkan harta mereka. Bahkan, pejabat yang mengelola anggaran lebih dari Rp 1 miliar atau terlibat dalam pengadaan barang dan jasa juga harus melapor. Pasal 4A ayat (4) memberikan keleluasaan bagi institusi untuk menambahkan kategori wajib lapor sesuai kebutuhan.
Transparansi untuk Pemberantasan Korupsi
KPK terus mengingatkan pentingnya kejujuran dalam pelaporan LHKPN sebagai salah satu upaya memberantas korupsi. Ketidakpatuhan dalam pelaporan tidak hanya mencerminkan lemahnya integritas, tetapi juga dapat menjadi celah bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dengan meningkatkan pengawasan dan menyempurnakan regulasi, KPK berharap dapat mendorong budaya transparansi di kalangan penyelenggara negara.(*)