Satu Pimpinan DPR Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK Ingatkan Tenggat Waktu

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika.//Foto:dok/net.--

Radarlambar.Bacakoran.co  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024–2029 belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk tahun pelaporan 2024. Padahal, batas akhir pelaporan tersebut jatuh pada Jumat, 11 April 2025.

 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 10 April 2025 kemarin mengatakan,empat pimpinan DPR sudah menyampaikan LHKPN, sementara satu orang masih belum menyampaikan laporan, karena itu pihaknya akan terus memperbarui informasinya. 

 

Hingga kini KPK belum mengambil langkah peneguran karena tenggat waktu masih menyisakan satu hari lagi. Tapi, kata Tessa menyatakan teguran akan diberikan hanya jika terjadi keterlambatan setelah batas waktu yang ditentukan.

 

Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor

Berdasarkan data KPK per 9 April 2025, sebanyak 16.867 penyelenggara negara dari berbagai sektor belum menyampaikan LHKPN. Rinciannya adalah:

 

Eksekutif: 12.423 orang

Legislatif: 3.456 orang

Yudikatif: 7 orang

BUMN/BUMD: 981 orang

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan