PESISIR TENGAH – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat kembali mengingatkan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten setempat agar menjaga netralitasnya dalam Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024.
Anggota Bawaslu Pesbar, J.Wilyan Gulta, mengatakan, netralitas ASN, telah diatur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Bukan hanya ASN saja, termasuk TNI dan Polri juga dituntut menjaga netralitasnya dalam Pemilu. Untuk itu, Bawaslu Pesbar kembali mengingatkan terutama jajaran ASN diligkungan Pemkab setempat agar tetap menjaga netralitasnya.
“Hal itu mengingat bahwa sebelumnya jajaran Bawaslu Pesbar telah menerima informasi awal terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas ASN,” katanya.
Dijelaskannya, kini jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Bawaslu Pesbar maupun Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) masih melakukan penelusuran terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkab setempat. Meski masih dalam tahap penelusuran, tapi dengan adanya informasi itu tetap akan ditindaklanjuti.
“Yang jelas kami masih menelusuri informasi dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkungan Pemkab Pesbar itu, jika nanti dugaan itu benar, maka kami akan tindaklanjuti,” jelasnya.
Masih kata dia, pihaknya belum dapat memberikan identitas pelaku dugaan pelanggaran netralitas ASN itu, karena masih dalam penelusuran. Jika nanti sudah dipastikan kebenarannya maka akan diinformasikan kembali, dan yang pasti tetap akan diproses. Teradap dugaan pelanggaran netralitas ASN itu informasinya saat tahapan kampanye salah satu bakal calon legislative dari salah stau partai politik (parpol) di Kabupaten setempat.
“Sebelumnya dalam masa tahapan kampanye peserta Pemilu kita telah melakukan pengawasan kegiatan kampanye sebanyak 11 kegiatan kampanye yang tersebar di enam Kecamatan dari 11 Kecamatan di-Kabupaten Pesbar,” katanya.
Ditambahkannya, dari semua kegiatan kampanye itu berdasarkan hasil pengawasan, semua peserta pemilu telah memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian yang telah ditembuskan ke Bawaslu Kabupaten Pesbar. Sebagai bentuk pencegahan, sebelumnya bawaslu Pesbar juga telah mengirimkan surat imbauan kepada pihak-pihak terkait agar pada tahapan kampanye ini Peserta Pemilu maupun pelaksana dan tim kampanye tetap mentaati semua aturan kampanye.
“ Tapi, jika terdapat pelanggaran atau dugaan pelanggaran Pemilu, Bawaslu akan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan,” pungkasnya. (yayan/*)