Presiden Prabowo Beri Amnesti: Menteri HAM Ungkap Tujuan Rekonsiliasi dan Perlindungan HAM

Minggu 15 Dec 2024 - 16:49 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menjelaskan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto kepada ribuan narapidana dilakukan berdasarkan prinsip kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Pigai menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah politik yang didorong oleh nilai-nilai HAM, yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berkeadaban sesuai dengan semangat Astra Cita.

Amnesti diberikan kepada narapidana dengan berbagai pertimbangan, seperti mereka yang terlibat dalam kasus politik, pelanggaran terkait Undang-Undang ITE, atau mereka yang mengalami masalah kesehatan berkepanjangan, gangguan jiwa, atau mengidap HIV/AIDS yang membutuhkan perawatan khusus.

Selain itu, narapidana pengguna narkoba yang memenuhi kriteria tertentu juga didorong untuk menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara. Pigai menekankan bahwa aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi menjadi faktor utama dalam keputusan ini, dengan Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus pada hak-hak dasar manusia.

Pigai juga menyoroti pentingnya kebebasan berpendapat dan ekspresi, khususnya bagi mereka yang dihukum karena pelanggaran terhadap UU ITE yang terkait dengan penghinaan terhadap kepala negara. Menurutnya, masalah ini berkaitan erat dengan HAM, dan amnesti menjadi cara untuk mengatasi permasalahan tersebut, termasuk bagi narapidana dari Papua, narapidana lanjut usia, serta mereka yang mengalami penyakit serius atau gangguan jiwa.

Pemerintah, melalui Kementerian HAM, juga berkomitmen untuk memberikan perhatian khusus kepada narapidana yang menerima amnesti, dengan melaksanakan program Kesadaran HAM untuk mengedukasi mereka mengenai hak asasi manusia dan kewajiban untuk mematuhi norma hukum. Pemberian amnesti ini dilakukan setelah proses asesmen dan klasifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, yang mencatat sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi menerima amnesti. Namun, jumlah pastinya masih dalam proses verifikasi.

Sebelum keputusan ini diambil, pemerintah juga akan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tujuan dari amnesti ini adalah untuk mengurangi overkapasitas di lembaga pemasyarakatan serta mendorong proses rekonsiliasi, terutama di daerah-daerah yang rawan konflik. Melalui program ini, diharapkan narapidana dapat lebih mudah reintegrasi dengan masyarakat setelah menjalani hukuman mereka. (*)

Kategori :