Menteri HAM Natalius Pigai Usulkan Halaman DPR Jadi Ruang Demonstrasi

Menteri HAM RI Natalius Pigai. Foto-Net--
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menilai penyediaan ruang khusus demonstrasi di halaman Gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif. Gagasan ini, menurutnya, dapat menyalurkan aspirasi masyarakat secara lebih efektif sekaligus menjaga ketertiban publik.
Pigai menekankan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin konstitusi serta berbagai instrumen hukum internasional dan nasional. Usulan ini juga selaras dengan sikap Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB dan UU No. 9 Tahun 1998.
Ia menilai praktik demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan karena lokasi aksi sering berlangsung di jalan utama, menyebabkan kemacetan maupun potensi benturan. Kehadiran ruang demonstrasi di halaman DPR disebut dapat menjadi solusi untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum.
Menurut Pigai, fasilitas serupa sudah lama diterapkan di sejumlah negara. Jerman menyediakan alun-alun publik di Berlin, Inggris mengatur aksi di Parliament Square, Singapura memfasilitasi ruang di Speakers’ Corner Hong Lim Park, sementara Amerika Serikat memiliki zona kebebasan berbicara dalam acara politik besar. Korea Selatan pun memfasilitasi aksi damai di Gwanghwamun Square.
Gagasan ini bukan hal baru di Indonesia. Dalam Rencana Strategis DPR 2015–2019, pernah muncul rencana pembangunan Alun-alun Demokrasi di kompleks DPR dengan kapasitas hingga 10 ribu orang. Peresmian simbolis pernah dilakukan pada Mei 2015, namun proyek itu tidak berlanjut. Selain itu, pada 2016 Pemprov DKI Jakarta membangun Taman Aspirasi di kawasan Monas, tetapi lebih bersifat simbolik dan tidak difungsikan secara resmi sebagai ruang demonstrasi.
Pigai menegaskan bahwa wacana ini menjadi momentum kedua untuk mewujudkan gagasan lama yang tertunda, agar ruang demokrasi benar-benar hadir secara nyata di pusat parlemen.(*)