Radarlambar.bacakoran.co– Harvey Moeis, mantan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp210 miliar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah.
Harvey Moeis dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022, serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis tersebut juga mencakup kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda Harvey akan disita dan dilelang. Jika ia tidak memiliki cukup harta benda untuk membayar uang pengganti, ia akan dipidana tambahan dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis tersebut.
Faktor yang memberatkan adalah perbuatan Harvey yang terjadi di tengah upaya besar negara dalam memberantas korupsi. Sementara itu, faktor yang meringankan termasuk sikap sopan Harvey di persidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam kasus ini, Harvey dan sejumlah pihak lainnya disebut merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Selain itu, Harvey dan Helena Lim, seorang pengusaha kaya dari Pantai Indah Kapuk, diduga menerima Rp420 miliar dari transaksi ilegal ini, masing-masing menerima bagian Rp210 miliar.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.(*)