Penggeledahan Rumah Mewah Zarof Ricar: Temuan Uang dan Emas dalam Kasus TPPU

Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, sekitar akhir Oktober 2024. Foto @kejagung--


Radarlambar.bacakoran.co -Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah rumah mewah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Oktober 2024 lalu. Penggeledahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Zarof Ricar.

Proses Penggeledahan:

Penyidik menggeledah beberapa kamar dan ruangan di rumah Zarof Ricar. Mereka membuka lemari dan mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Penyidik juga menemukan catatan yang diduga terkait dengan penanganan perkara oleh Zarof.

Penemuan Uang:

Dalam penggeledahan, penyidik menemukan tumpukan uang yang disimpan dalam beberapa container box berukuran 50 cm x 50 cm setinggi lutut. Beberapa orang terlihat sedang mengitari kotak tersebut, dengan sebagian dari mereka mengenakan seragam biru.

Tumpukan uang yang ditemukan berjumlah sekitar Rp 920 miliar dalam berbagai mata uang asing, termasuk:

74.494.427 dollar Singapura

1.897.362 dollar Amerika Serikat

71.200 euro

483.320 dollar Hong Kong

Rp 5,7 miliar dalam rupiah.

Penemuan Emas dan Barang Lainnya:

Selain uang, penyidik juga menemukan emas seberat 51 kilogram yang disimpan dalam boks besar.

Barang-barang lain yang disita termasuk 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, dan beberapa flashdisk.

Status Hukum Zarof Ricar:

Berdasarkan hasil penggeledahan, Kejaksaan Agung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada 10 April 2025.

Kasus ini terkait dengan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Zarof sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung, termasuk dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Tindakan Lanjutan:

Penyidik Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan dengan memeriksa barang-barang yang disita dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus ini.

Penggeledahan yang dilakukan di rumah Zarof Ricar mengungkap temuan uang dan barang berharga yang sangat besar, yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Kasus ini semakin menarik perhatian karena melibatkan dugaan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Jika Anda ingin visualisasi data atau infografik terkait penggeledahan ini, saya siap membantu lebih lanjut. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan