Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan keputusan untuk mencegah Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Hamonangan Laoly, bepergian ke luar negeri. Langkah ini diambil untuk memastikan keberadaan keduanya di dalam negeri dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu 25 Desember 2024 kemarin, menjelaskan bahwa tindakan tersebut penting untuk mendukung kelancaran proses hukum. Tindakan larangan bepergian ke luar negeri itu dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Surat pencegahan itu diterbitkan Selasa 24 Desember 2024 kemarin yang berlaku selama enam bulan kedepan. Bahkan KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna Hamonangan Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto).
Hasto Kristiyanto Resmi Jadi Tersangka
Sebelumnya, KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW Harun Masiku kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Selasa 2024 kemarin.
Menurut Setyo, Hasto diduga berperan aktif dalam upaya agar Harun Masiku menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Bahkan, Hasto disebut meminta Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa untuk mendukung pergantian tersebut.
Bahkan, lanjut Setyo, surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto). Untuk mencapai tujuannya, Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Saeful dan DT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Yasonna Laoly dalam Penyelidikan