NI PPPK Paruh Waktu Masih Diproses BKN, Pemkab Lambar Pastikan Anggaran Gaji Aman
-Kepala BKPSDM Lambar Reza Mahendra--
BALIKBUKIT - Sebanyak 2.336 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Lampung Barat kini tengah memasuki tahap penting. Nomor Induk PPPK (NI PPPK) mereka sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Lampung Barat, Reza Mahendra, mengatakan bahwa pengusulan NI PPPK telah dikirimkan sesuai prosedur. Namun, dalam proses verifikasi BKN, sempat ditemukan sejumlah dokumen yang harus dilengkapi atau diperjelas dan saat ini sudah selesai.
“Sejauh ini kita masih menunggu penerbitan NI PPPK Paruh Waktu, jadi diharapkan untuk bersabar,” ujar Reza.
Sementara itu, Plt. Kepala BKAD Lampung Barat, Sumadi, S.I.P., memastikan bahwa pemerintah daerah sudah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK paruh waktu. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp4 miliar lebih, dan dapat direalisasikan begitu penetapan NI PPPK selesai.
“Secara administrasi dan keuangan tidak ada masalah. Begitu waktunya tiba, tentu akan kami bayarkan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Terkait besaran gaji, Sumadi menjelaskan bahwa nominal tiap PPPK akan disesuaikan dengan kemampuan perangkat daerah masing-masing, serta mengikuti ketentuan yang berlaku. Besarannya diperkirakan tidak jauh berbeda dari honor yang selama ini diterima tenaga honorer.
Penetapan dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 serta Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Proses ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer di Lampung Barat yang selama ini menanti kepastian status mereka. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh tahapan akan terus dikawal hingga selesai.
“Intinya, tidak ada hambatan. Begitu waktunya tiba, Pemkab siap membayarkan,” pungkas Sumadi.
Langkah ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemkab Lampung Barat dalam menyelesaikan penataan tenaga non-ASN dan memberikan kepastian kesejahteraan bagi para pegawai paruh waktu. (lusiana)