Stok Balnko Menipis, Disdukcapil Imbau Warga Segera Rekam KTP-el

Ilustrasi KTP--

PESISIR TENGAH - Ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali menjadi perhatian serius pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Memasuki akhir November 2025, jumlah blanko yang tersedia tercatat hanya 5.822 keping.

Stok itu harus dibagi untuk kebutuhan dua kelompok masyarakat, yakni warga yang baru akan melakukan perekaman data serta warga yang sudah melakukan perekaman namun belum menerima fisik KTP-el. Kondisi itu membuat Disdukcapil mengambil langkah antisipasi dan mengimbau masyarakat agar segera melakukan perekaman sebelum stok semakin berkurang.

Sekretaris Disdukcapil Pesbar, Indoyo, S.E., mewakili Kepala Disdukcapil Pesbar, Murliana, S.Sos., M.Sc., menjelaskan pihaknya terus berupaya menjaga layanan dokumen kependudukan tetap berjalan optimal meskipun persediaan blanko belum sepenuhnya ideal. Disdukcapil tidak tinggal diam, tetapi melakukan serangkaian langkah berkelanjutan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu oleh keterbatasan distribusi blanko dari pusat.

“Ketersediaan blanko memang menjadi tantangan tersendiri. Kami sudah mengajukan tambahan sesuai jumlah penduduk wajib KTP dan memperhitungkan kriteria lainnya. Kita harap, jika stok saat ini mulai menipis, proses distribusi blanko dari pusat dapat segera dilakukan,” katanya.

Menurut Indoyo, permohonan penambahan blanko juga terus disampaikan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan pihaknya berharap pengiriman lanjutan dapat segera terealisasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat hingga awal tahun mendatang.

“Stok 5.822 keping mungkin terlihat masih mencukupi dalam jangka pendek, namun pasokan tersebut diperkirakan akan cepat habis apabila tidak diimbangi dengan pembatasan dan manajemen penggunaan blanko secara tepat sasaran,” jelasnya.

Dikatakannya bahwa prioritas pencetakan tetap diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, termasuk pelajar berusia 17 tahun ke atas, pemilih pemula, warga yang membutuhkan KTP-el untuk keperluan pekerjaan, serta masyarakat yang dokumen kependudukannya mendesak digunakan untuk layanan publik seperti perbankan, kesehatan, dan bantuan sosial. Selain menyampaikan kondisi stok, Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda proses perekaman KTP-el. Banyak warga yang belum melakukan perekaman meskipun sudah memenuhi syarat sebagai wajib KTP.

“Kami mengimbau seluruh warga, terutama yang sudah berusia 17 tahun atau akan genap 17 tahun dalam waktu dekat, untuk segera melakukan perekaman. Hal ini bukan hanya untuk memenuhi hak sebagai warga negara, tetapi juga agar ketika membutuhkan KTP tidak terkendala oleh keterbatasan blanko,” tandasnya. (yayan/*) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan