Radarlambar.bacakoran.co – Dugaan korupsi terkait penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus menjadi perhatian.
Seorang anggota DPR RI, Satori, mengungkap bahwa dana CSR tersebut didistribusikan kepada seluruh anggota Komisi XI DPR RI untuk mendukung program di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Pernyataan tersebut disampaikan Satori setelah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 27 Desember 2024. Selain Satori, anggota DPR lainnya, Heri Gunawan, juga turut diperiksa sebagai saksi.
Satori menjelaskan bahwa dana CSR tersebut digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapil, dan semua anggota Komisi XI menerima dana tersebut untuk tujuan serupa.
“Programnya digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapil. Semua anggota Komisi XI mendapatkan program ini, bukan hanya saya,” ujar Satori.
Ia juga menegaskan tidak ada unsur suap dalam penggunaan dana tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
KPK: Masalah pada Penggunaan Dana CSR
Meski KPK belum membeberkan seluruh detail perkara ini, mereka telah melakukan sejumlah penggeledahan di kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa dana CSR pada dasarnya tidak bermasalah, namun persoalan muncul ketika dana tersebut tidak digunakan sesuai tujuan.
September lalu Asep menjelaskan pula asalah timbul jika dana CSR tidak dipakai sesuai peruntukan. Misalnya dana CSR sebesar 100 hanya digunakan 50. Sementara 50 sisanya dipakai untuk kepentingan pribadi,”
Menurut Asep, apabila dana tersebut digunakan sesuai tujuan—misalnya untuk pembangunan rumah atau infrastruktur jalan—maka tidak ada masalah. Namun, penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi itulah yang menjadi sorotan utama KPK. (*)