Status TKD Tetap Ada Hingga Terbit SK Pengangkatan CPPPK

Kamis 21 Dec 2023 - 22:45 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Status tenaga kontrak daerah (TKD) yang lulus dalam seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional teknis dan jabatan fungsional kesehatan tetap sebagai TKD hingga surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai CPPPK ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sekretaris BKPSDM Pesbar, Amrulhaq., mengatakan peserta seleksi yang berstatus sebagai TKD dan lulus dalam seleksi CPPPK akan tetap di sandang hingga SK pengangkatan di terbitkan oleh pemerintah pusat.

“ Status para TKD yang lulus itu akan tetap berlaku hingga SK pengangkatan mereka terbit, jadi nantinya status TKS akan otomatis berhenti jika sudah ada penerbitan SK,” kata dia.

Dijelaskannya, status PPPK akan berlaku mulai diterbitkannya SK oleh pemerintah pusat, sehingga bukan berdasarkan waktu penyerahan SK yang dilakukan oleh Pemkab Pesbar nantinya.

“ Nanti akan ada pemberitahuan dari pemerintah pusat terkait penerbitan SK tersebut, dan kita juga pastinya akan rutin melakukan koordinasi,” jelasnya.

Menurutnya, bagi pelamar yang dinyatakan lulus dalam seleksi CPPPK jabatan fungsional kesehatan dan jabatan fungsional teknis saat ini sudah bisa melakukan pemberkasan sesuai dengan yang dipersyaratkan untuk penerbitan NI PPPK.

“ Sekarang para pelamar yang lulus seleksi CPPPK itu sudah bisa melakukan pemberkasan, dan akan berlangsung hingga Januari 2024 mendatang, jadi kami mengimbau agar semua syarat yang dibutuhkan dilengkapi,” terangnya.

Sementara itu, untuk pengumuman hasil seleksi CPPPK jabatan fungsional guru hingga kini masih ditunggu. Sesuai jadwal pengumuman itu akan dilaksanakan paling lambat pada 22 Desember 2023.

“ Jadi, kita masih menunggu pengumuman hasil seleksi CPPP guru dilaksanakan oleh pemerintah pusat, karena hingga sekarang belum ada informasi,” pungkasnya. (yogi/*)

 

Kategori :