Radarlambar.bacakoran.co- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan dari Raymond Kamil, warga Cipayung, Jakarta Timur, yang menguji materi mengenai kebebasan untuk tidak beragama. Permohonan ini tertuang dalam putusan perkara nomor: 146/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Jumat (3/1).
"Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya," ujar Ketua MK Suhartoyo.
Hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia diharuskan memiliki agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinan masing-masing, sebagai bagian dari upaya menjaga karakter bangsa.
Menurutnya, hal ini selaras dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Daniel juga menjelaskan bahwa kebebasan beragama sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945 mengharuskan setiap warga negara untuk meyakini dan memeluk agama, serta beribadah sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dipilih.
Kebebasan beragama ini juga mencakup kewajiban untuk mempertahankan karakter Ketuhanan Yang Maha Esa dalam ideologi bangsa.
Oleh karena itu, kebebasan beragama tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk tidak beragama atau tidak memiliki kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Meskipun MK menegaskan bahwa agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah unsur penting dalam menjaga karakter bangsa, MK juga menyatakan bahwa warga negara tetap memiliki kebebasan untuk beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Hakim konstitusi Arief Hidayat menambahkan bahwa setiap individu dapat secara merdeka meyakini Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)