Mahkamah Konstitusi Tegaskan Syarat Usia Capres Tetap 40 Tahun, Gugatan Ditolak

Gedung Mahkamah Konstitusi RI. Foto:Dok/Net--
Radarlambar.bacakoran.co -Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan sikap tegasnya terkait syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Dalam putusan terbaru yang diumumkan pada awal Juni 2025, seluruh permohonan pengujian pasal terkait ditolak secara keseluruhan.
Permohonan ini diajukan oleh beberapa pihak yang menginginkan agar batas usia minimal 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden bisa diturunkan atau disesuaikan dengan jabatan publik tertentu, termasuk wakil kepala daerah dan anggota legislatif di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Namun, Mahkamah melihat bahwa ketentuan tersebut sudah selaras dengan prinsip-prinsip negara hukum, hak asasi manusia, serta aturan konstitusional yang berlaku.
MK menegaskan bahwa putusan sebelumnya yang menetapkan syarat usia minimal 40 tahun atau alternatif pernah menjabat jabatan yang dipilih lewat pemilu, termasuk kepala daerah, sudah tepat dan tetap berlaku. Perdebatan soal apakah jabatan wakil kepala daerah masuk dalam kategori jabatan publik hasil pemilu juga sudah dijawab lewat sejumlah regulasi dan putusan MK terdahulu yang memperjelas bahwa posisi tersebut termasuk dalam kategori tersebut.
Mahkamah menilai gugatan yang menyatakan jabatan wakil kepala daerah tidak terakomodir dalam syarat usia ini tidak didukung oleh kajian hukum yang kuat dan kurang komprehensif. Justru, keberadaan wakil kepala daerah sebagai jabatan publik yang dipilih secara demokratis telah diakui dan menjadi bagian dari pertimbangan dalam menetapkan batas usia minimal tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah Konstitusi menutup ruang bagi pihak-pihak yang ingin mengubah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan ini bersifat final dan mengikat, memperkuat posisi bahwa syarat usia 40 tahun menjadi standar yang harus dipenuhi, kecuali untuk yang pernah atau sedang memegang jabatan publik melalui pemilu.
Langkah ini sekaligus memperjelas aturan main dalam kontestasi politik nasional menjelang Pemilu berikutnya, menjaga kestabilan hukum dan proses demokrasi Indonesia. Para calon yang ingin maju harus mempersiapkan diri sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada lagi ruang untuk perubahan syarat usia secara mendadak. (*)