MK Tegaskan: Pasal Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tak Berlaku untuk Pemerintah dan Institusi

GEDUNG MK- di gedung ini MK Memutuskan Ketentuan Pasal Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku Bagi Instansi Pemerintah.//Foto: Dok/Net.--

Radarlambar.Bacakoran.co — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa ketentuan mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak berlaku untuk lembaga pemerintah, institusi, korporasi, jabatan, profesi, maupun kelompok tertentu. Putusan ini mempertegas bahwa pasal tersebut hanya berlaku untuk sesama individu.

 

Keputusan No.105/PUU-XXII/2024 itu dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Jakarta pada Selasa 29 April 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa "orang lain" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE harus dimaknai secara sempit, yaitu hanya merujuk pada individu atau perseorangan. Jika dimaknai secara luas, frasa tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.

 

Sebagai catatan, Pasal 27A UU ITE melarang tindakan yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Sedangkan Pasal 45 ayat (4) mengatur ancaman pidana hingga dua tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 400 juta bagi pelanggar pasal tersebut.

 

MK menilai, ketidakjelasan definisi "orang lain" dalam pasal tersebut berpotensi mengekang kebebasan menyampaikan kritik terhadap institusi atau kebijakan publik. “Kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi yang harus dijamin dan dilindungi,” ujar Suhartoyo dalam pertimbangannya.

 

Ternyata, keputusan itu adalah hasil uji materi yang diusulkan oleh seorang aktivis lingkungan yakni Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Bahkan, Daniel sempat divonis bersalah karena menyuarakan keresahannya terhadap kondisi lingkungan di kawasan wisata Karimunjawa melalui unggahan video di media sosial. Namun, vonis tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi, dan kini MK mempertegas bahwa kritik semacam itu tidak bisa lagi dijerat dengan pasal pencemaran nama baik jika tidak ditujukan pada individu.

 

Putusan MK ini dipandang sebagai langkah penting untuk mencegah pasal karet digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah dan lembaga publik. Para pengamat hukum dan kebebasan sipil menyambut baik langkah ini sebagai bentuk penguatan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan