Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa proses penyidikan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, tetap berjalan dengan lancar. Kasus ini berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa untuk proyek pekerjaan di Kalimantan Selatan. Meskipun begitu, hingga saat ini, KPK belum menjadwalkan ulang pemanggilan Sahbirin Noor sebagai saksi dalam penyidikan tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan pada Minggu (5/1/2024) bahwa KPK terus melakukan penyidikan dengan sebaik-baiknya. Perkara itu masih dalam proses penyidikan, dan penyidik KPK bekerja secara optimal untuk menangani kasus tersebut.
Tessa juga menanggapi spekulasi tentang adanya pihak internal yang menghambat jalannya penyidikan. Ia menegaskan bahwa hingga kini belum ditemukan bukti atau temuan yang menunjukkan adanya perintangan dari dalam lembaga KPK. Bahkan, pihaknya belum menerima informasi terkait adanya hambatan dari dalam KPK. Sementara hingga kini belum ada surat perintah penyidikan baru (sprindik) terhadap Sahbirin Noor.
Sebelumnya, KPK sempat mengingatkan bahwa mereka dapat melakukan penjemputan paksa terhadap Sahbirin Noor jika kembali mangkir dari panggilan penyidik. Hal itu disampaikan oleh Tessa pada 19 November 2024 lalu, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Bahkan kata dia, jika dua kali pemanggilan tidak direspons dengan alasan yang sah, pihaknya dapat melakukan penjemputan paksa.
Sahbirin Noor, yang sebelumnya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada 18 November 2024, tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Akibatnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk 22 November 2024 dan mengimbau agar Sahbirin bersikap kooperatif dalam proses hukum ini.
Pada 13 November 2024, Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka korupsinya. Keputusan tersebut diumumkan di hadapan ratusan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gedung Idham Chalid, Kantor Setdaprov Kalimantan Selatan.
Bahkan, dalam perkara itu KPK telah menetapkan enam tersangka pada 7 Oktober 2024 lalu. Ketujuh tersangka itu adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan; Kepala Bidang Cipta Karya Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah; pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad; Pelaksana Tugas Kepala Bagian (Kabag) Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean; serta dua pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. Semua tersangka tersebut saat ini telah ditahan oleh KPK. Bahkan penyidikan kasus itu terus berlanjut, dan KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini.(*)