Terima Remisi HUT RI, Lima WBP Rutan Krui Bebas

SERAHKAN SIMBOLIS ; Ratusan WBP Rutan Kelas IIB Krui mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang di serahkan secara simbolis oleh Bupati Dedi Irawan.-Foto Dok---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mendapatkan remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Pesbar, Dedi Irawan, didampingi Wakil Bupati Irawan Topani, serta Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Alkautsar, S.Ag., M.H., usai upacara peringatan HUT RI di Lapangan Merdeka Labuhan Jukung, Minggu, 17 Agustus 2025.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Alkautsar, menjelaskan bahwa total penerima remisi berjumlah 277 orang. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1369.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Umum serta Surat Keputusan Nomor PAS-1361.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Remisi Dasawarsa.
“Untuk Remisi Umum (RU), jumlah penerimanya sebanyak 134 orang. Dari total itu, RU I diberikan kepada 132 orang, sedangkan RU II yang berarti langsung bebas diberikan kepada dua orang,” katanya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk Remisi Dasawarsa (RD) ada 143 orang penerima, terdiri dari RD I sebanyak 134 orang dan RD II sebanyak tiga orang. Selain itu, enam anak binaan memperoleh Pengurangan Masa Pidana Dasawarsa (PMPD). Sehingga total warga binaan yang langsung bebas tahun ini berjumlah lima orang. Menurutnya, lima warga binaan yang langsung bebas sebagian besar merupakan kasus tindak pidana pencurian. Mereka adalah Ari Cahyadi yang memperoleh remisi 1 bulan 35 hari, Aceng Hoirudin dengan remisi 2 bulan 50 hari, Ramdan Irawan dengan remisi 3 bulan 65 hari, Heri Sandika dengan remisi 1 bulan, dan Tiar dengan remisi 1 bulan.
“Sedangkan narapidana lainnya dari berbagai kasus pidana mendapat remisi dengan besaran berbeda, mulai dari dua bulan, tiga bulan, hingga lebih,” jelasnya.
Dijelaskannya, pemberian remisi tidak serta merta diberikan secara sukarela oleh pemerintah. Menurutnya, remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan kepada narapidana serta anak binaan yang menunjukkan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menyusun program pembinaan yang terukur dan bertujuan merehabilitasi serta mereintegrasi narapidana maupun anak binaan ke tengah masyarakat.
Program ini tidak hanya mencakup pelatihan keterampilan, tetapi juga pendidikan, pembinaan keagamaan, hingga kegiatan sosial,” katanya.
Ditambahkannya, proses pembinaan yang dijalankan di lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari penegakan hukum yang bertujuan menciptakan kepastian hukum, menegakkan keadilan, dan menghadirkan manfaat hukum bagi masyarakat. Pembinaan memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana agar mereka bisa kembali berperan positif dalam masyarakat. Falsafah pembinaan adalah membekali warga binaan dengan mental, spiritual, dan keterampilan, sehingga setelah bebas mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh penerima remisi. Jadikan ini sebagai dorongan untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, serta mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.(yayan/*)