Pemerintah Hapus BPHTB, PBG, dan PPN untuk Rumah

Jumat 10 Jan 2025 - 07:59 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Mujitahidin

 

Selain menghapus pungutan, pemerintah juga  akan mempercepat proses Penerbitan PBG. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini prosesnya dipangkas menjadi 10 hari saja.

 

Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan yang layak, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (*)

Tags :
Kategori :

Terkait