Selain menghapus pungutan, pemerintah juga akan mempercepat proses Penerbitan PBG. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini prosesnya dipangkas menjadi 10 hari saja.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan yang layak, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (*)
Kategori :