Selain menghapus pungutan, pemerintah juga akan mempercepat proses Penerbitan PBG. Jika sebelumnya memakan waktu hingga 45 hari kini prosesnya dipangkas menjadi 10 hari saja.
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap perumahan yang layak, sekaligus mendukung pertumbuhan sektor properti di Indonesia. (*)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 28 May 2025 - 14:12 WIB
Tanggul Laut Semarang-Demak Segera Difungsikan, Tapi Warga dan Lingkungan Minta “Tunggu Dulu!”
Rabu 28 May 2025 - 20:28 WIB
Dua Pemain Indonesia Perkuat ASEAN All Star Hadapi Manchester United di Malaysia
Rabu 28 May 2025 - 14:06 WIB
Gelombang Kekerasan Terhadap Jaksa: Dua Insiden Serangan Bersenjata Guncang Kejaksaan
Rabu 28 May 2025 - 14:20 WIB
Penggeledahan Dramatis di Dua Lokasi, Kejaksaan Dalami Kasus Dugaan Korupsi di PT Telkom
Rabu 28 May 2025 - 14:15 WIB
Sutiyoso Terima Permintaan Maaf Hercules: Ikatan Sejarah dan Penghormatan yang Kuat
Rabu 28 May 2025 - 17:35 WIB
Elon Musk Resmi Mundur dari Politik, Prioritaskan Tesla dan SpaceX
Terkini
Rabu 28 May 2025 - 22:12 WIB
Rawon: Sup Hitam Bersejarah yang Mendunia
Rabu 28 May 2025 - 22:11 WIB
BYD Seagull Diprediksi Bakal Hadir di Indonesia Harga Mulai Rp 250 Jutaan
Rabu 28 May 2025 - 22:10 WIB
Cristiano Ronaldo Raih Gelar Top Skor Liga Arab Saudi Dua Musim Beruntun
Rabu 28 May 2025 - 22:09 WIB
Timnas Indonesia Mulai TC di Bali, Lilipaly Kembali dan Beckham Putra Dipanggil Dadakan
Rabu 28 May 2025 - 22:06 WIB
Model Rambut Tipis Anak Laki-Laki yang Trendi-Kekinian
Rabu 28 May 2025 - 22:05 WIB
Mawar AFI Dilamar Kevin Wazeng
Rabu 28 May 2025 - 22:04 WIB
5 Selebriti Tampil Mencolok di American Music Awards 2025
Rabu 28 May 2025 - 21:57 WIB
Presiden Prabowo Ajukan Calon Pimpinan Baru BI dan LPS
Rabu 28 May 2025 - 21:56 WIB
Presiden Prabowo Tambah Anggaran FLPP Jadi Rp43 Triliun
Rabu 28 May 2025 - 21:55 WIB