Radarlambar.Bacakoran.co - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung baru-baru ini menggeledah beberapa lokasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Januari 2025, dan melibatkan tiga lokasi berbeda: rumah pribadi Bupati, rumah dinas, dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Timur.
Armen Wijaya, Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan setelah adanya dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022. "Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024," ungkap Armen, seperti dilansir oleh detikSumbagsel pada Jumat, 10 Januari 2025.
Pekerjaan pembangunan gerbang rumah dinas tersebut didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Timur dengan total anggaran mencapai Rp6.996.600.000. Berdasarkan hasil penggeledahan, Kejati Lampung menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen terkait proyek pembangunan, emas, mobil jenis Honda Brio, jam tangan, buku tabungan, tas merek Gucci, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya seperti handphone dan kartu ATM.
Menurut Armen, penggeledahan ini adalah bagian dari upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi dalam proyek tersebut, yang kini tengah diperiksa lebih mendalam oleh Kejati Lampung. Saat ini, pihak Kejati masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan.
Kejaksaan Tinggi Lampung berharap agar proses hukum berjalan transparan dan objektif, sehingga dapat membawa kejelasan dalam dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah ini.(*)