1. Termasuk dalam kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
2. Tinggal di panti sosial atau panti asuhan.
-Jika tidak termasuk dalam kategori di atas, pendaftar tetap dapat mengajukan KIP Kuliah dengan melampirkan dokumen berikut:
- Bukti pendapatan gabungan orang tua atau wali yang menunjukkan penghasilan kotor maksimal Rp 4 juta per bulan atau penghasilan per anggota Keluarga maksimal Rp750.000.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
Dokumen ini akan digunakan untuk menilai kondisi ekonomi calon penerima manfaat.
Program KIP Kuliah memberikan kesempatan besar bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Bagi yang tidak terdaftar dalam DTKS, tetap ada jalur alternatif selama dokumen pendukung dan kriteria lainnya terpenuhi. Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah dan menyiapkan dokumen dengan benar untuk memaksimalkan peluang mendapatkan bantuan ini. (*)