Polisi Bongkar Situs Komunitas Tukar Pasangan

Sabtu 11 Jan 2025 - 13:06 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap keberadaan situs yang memfasilitasi komunitas bertukar pasangan atau swinger. Situs tersebut diduga dikelola oleh pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39), yang kini telah diamankan pihak kepolisian di Badung, Bali.

Berdasarkan hasil penyelidikan, komunitas daring tersebut telah memiliki ribuan anggota. Selain mengelola situs, pasangan ini juga diketahui menyelenggarakan pesta bertukar pasangan di Jakarta dan Bali.

IG dan KS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Mereka dijerat dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Pornografi.

"Keduanya sudah resmi jadi tersangka," ujar Kombes Roberto Pasaribu dalam konferensi pers yang digelar Jumat (10/1).

Tidak hanya dijerat dengan kasus pornografi, pasangan tersebut juga menghadapi tuntutan atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kombes Ade Ary Syam Indradi, kedua tersangka tidak hanya menjadi penyelenggara pesta, tetapi juga mengelola situs yang digunakan untuk mengajak peserta bergabung tanpa dikenakan biaya.

Tanpa sepengetahuan peserta, tersangka diduga merekam aktivitas tersebut dan menjual rekaman secara diam-diam.

Tersangka menyebarkan dan menjual video dari kegiatan pesta tanpa persetujuan peserta.

Kasus ini masih terus dalam pengembangan untuk mengungkap potensi pelanggaran lainnya dan pihak-pihak yang terlibat. (*)

Kategori :