BALIKBUKIT - Aksi pencurian ubi jalar kembali terjadi di agen sayur milik Purwanto yang berlokasi di Lingkungan Umbul Seng, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat. Kejadian itu terjadi pada Sabtu dini hari (19/1/2025) sekitar pukul 03.30 Wib.
Dalam aksinya, dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV berhasil membawa kabur delapan karung ubi jalar dengan berat rata-rata 80 kilogram per karung. Total ubi yang dicuri mencapai 640 kilogram, dengan nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp1,92 juta, mengacu pada harga saat ini sebesar Rp3 ribu per kilogram.
Pemilik Agen Purwanto, mengungkapkan bahwa pencurian baru diketahui pada pagi hari ketika ia hendak memeriksa tumpukan ubi jalar yang tertumpuk di bagian depan lapak agennya. Ia menyatakan modus pelaku terlihat mirip dengan kejadian sebelumnya, di mana dua pelaku melancarkan aksinya pada jam yang sama dan mobil yang sama seperti kejadian sebelumnya.
”Kemungkinan besar ini dilakukan oleh orang yang sama. Pola pencuriannya hampir serupa, jam maupun mobilnya sama. Kami sangat berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelakunya,” ujar Purwanto.
Sementara itu, Kapolsek Balikbukit Iptu Sabtudin, membenarkan kejadian ini dan telah memerintahkan anggota unit Reskrim turun ke TKP guna mendalami kasus tersebut.
”Anggota kami sudah turun ke TKP untuk menyelidiki. Terkait ada dugaan pelaku merupakan orang yang sama itu masih kita selidiki, karena kejadian pertama identitas pelakunya sudah kita kantongi dan saat ini masih kami pantau keberadaannya. Pastinya kami akan berupaya secepat mungkin mengungkap kasus ini,” tutup Iptu Sabtudin.
Diketahui sebelumnya, Aksi pencurian di agen sayur milik Purwanto di Lingkungan Pantau, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Kabupaten Lampung Barat terjadi pada dini hari Jum’at (10/1/2025) sekitar pukul 03.30 Wib, dimana pelaku yang diduga tak sendiri itu berhasil membawa kabur 16 karung sayuran jenis ubi jalar dengan berat total sekitar 1,4 ton.
Dalam kejadian itu, Purwanto mengalami kerugian mencapai Rp4,9 juta, dengan harga perkilogram kala itu sebesar Rp3.500 perkilogram dari total sebanyak 1.400 kilogram. *