Jadwal Libur Sekolah Puasa dan Lebaran 2025 Sesuai Surat Edaran Pemerintah

Sabtu 25 Jan 2025 - 12:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co - Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah (2025 Masehi).

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh tiga menteri penting yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Dalam edaran tersebut, meski kegiatan belajar tetap dilanjutkan, ada beberapa penyesuaian terkait dengan libur nasional dan cuti bersama untuk merayakan Idulfitri.

Jadwal Libur Selama Puasa dan Lebaran 2025

Menurut Surat Edaran Bersama, siswa akan memulai kegiatan belajar mandiri mulai tanggal 27 Februari hingga 5 Maret 2025, dan mereka akan kembali masuk sekolah mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Libur Idulfitri akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April 2025. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar akan dilanjutkan pada 9 April 2025. Total durasi libur puasa dan Lebaran untuk tahun 2025 adalah 15 hari.

Kegiatan Belajar Selama Ramadan

Pada periode 27 Februari hingga 5 Maret 2025, siswa diharapkan untuk melakukan kegiatan belajar mandiri di rumah atau tempat ibadah, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah. Kemudian, mulai tanggal 6 hingga 25 Maret, kegiatan pembelajaran akan dilakukan di sekolah seperti biasa. Selama Ramadan, selain pelajaran akademik, siswa juga akan dianjurkan untuk mengikuti kegiatan keagamaan seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat.

Libur Idulfitri

Libur Idulfitri pada tahun 2025 dimulai pada 26 Maret hingga 8 April, dan siswa diharapkan memanfaatkan waktu ini untuk mempererat hubungan dengan keluarga dan masyarakat.

Peran Pemerintah Daerah

Pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun jadwal pembelajaran selama Ramadan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Meskipun kegiatan belajar tetap berlangsung, pemerintah ingin memastikan bahwa siswa juga diberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya. (*)

Kategori :