Antusiasme Pemutihan Pajak Menurun di Akhir Periode
ANTUSIASME masyarakat pada program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Pesbar mulai menurun di akhir periode. Foto Dok --
PESISIR TENGAH - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Wilayah IX Samsat Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sejak Mei hingga November 2025 menunjukkan respons masyarakat yang cukup besar, terutama pada awal periode pelaksanaan. Tapi, antusiasme wajib pajak cenderung menurun memasuki beberapa bulan terakhir sebelum program berakhir pada 6 Desember 2025 mendatang.
Kepala UPTD Wilayah IX Samsat Pesbar, Mustapa Kamil, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung dimaksudkan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat agar dapat menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda. Menurutnya, sejak dimulai pada Mei 2025, jumlah wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan tersebut cukup signifikan.
“Program pemutihan ini digagas sebagai bentuk stimulus untuk mendorong masyarakat kembali tertib membayar pajak kendaraan. Kami melihat respons yang sangat baik di awal pelaksanaannya,” kata Mustapa Kamil.
Dijelaskannya, berdasarkan data resmi Samsat Pesbar, kendaraan roda dua (R2) mendominasi jumlah pembayaran selama masa pemutihan. Pada Mei tercatat sebanyak 847 unit kendaraan roda dua yang melakukan pelunasan pajak. Angka tersebut meningkat cukup tajam pada Juni menjadi 1.143 unit, dan kembali mengalami lonjakan pada Juli dengan total 1.518 unit. Kenaikan tersebut menunjukkan tingginya kesadaran warga pada fase awal pelaksanaan program.
“Di bulan Mei hingga Juli, masyarakat sangat aktif memanfaatkan momen pemutihan. Lonjakan itu tidak lepas dari upaya sosialisasi yang kami lakukan secara masif melalui media sosial, spanduk, dan kerja sama lintas instansi,” katanya.
Namun, kata dia, tren itu kemudian berubah memasuki bulan Agustus. Data Samsat mencatat bahwa transaksi pembayaran untuk kendaraan roda dua turun menjadi 870 unit. Penurunan berlanjut pada September dengan 661 unit, kemudian 520 unit pada Oktober, dan mencapai titik terendah pada November dengan hanya 378 unit.
“Secara keseluruhan, total kendaraan roda dua yang membayar pajak selama masa pemutihan berjumlah 5.937 unit,” jelasnya.
Masih kata Mustapa, tidak hanya kendaraan roda dua, kategori kendaraan roda empat (R4) juga menunjukkan pola yang relatif serupa. Pada Mei, sebanyak 180 unit kendaraan roda empat melakukan pembayaran, kemudian meningkat menjadi 243 unit pada Juni, dan kembali naik menjadi 295 unit pada Juli.
Namun, seperti halnya dengan kendaraan roda dua, angka tersebut mengalami penurunan signifikan pada Agustus dengan hanya 156 unit, lalu kembali turun menjadi 120 unit pada September. Pada Oktober tercatat adanya rebound ke angka 156 unit, tetapi kemudian menurun tajam pada November dengan 63 unit terakhir sebelum program berakhir.
“Total pembayaran dari kategori kendaraan roda empat selama masa pemutihan mencapai 1.213 unit,” katanya.
Melihat tren penurunan tersebut, Mustapa menjelaskan bahwa faktor musiman dan kondisi ekonomi diduga turut memengaruhi. Biasanya setelah masa tahun ajaran baru dan menjelang akhir tahun, masyarakat memiliki banyak pengeluaran lain sehingga prioritas pembayaran pajak cenderung menurun. Selain itu, sebagian besar wajib pajak yang memiliki tunggakan sudah melakukan pembayaran di awal periode.
“Meski begitu kami tetap mengingatkan masyarakat bahwa ketertiban membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga kontribusi nyata untuk pembangunan daerah,” tandasnya. (yayan/*)