Luas Wilayah Mendukung, Sejumlah Pekon di Lambar Bersiap Ajukan Pemekaran

Selasa 28 Jan 2025 - 16:35 WIB
Reporter : Rinto Arius

GEDUNGSURIAN – Dengan cakupan wilayah yang luas, empat pekon di Kecamatan Gedungsurian, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), tengah mempersiapkan diri untuk mengajukan usulan pemekaran pada tahun 2025. Keempat pekon tersebut adalah Mekarjaya, Puramekar, Gedungsurian, dan Trimulyo.

Upaya pemekaran ini didorong oleh keinginan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Namun, terdapat sejumlah kendala yang harus diatasi, salah satunya adalah jumlah kepala keluarga (KK) yang belum memenuhi persyaratan minimal untuk pemekaran wilayah.

Peratin Puramekar, Anderi, mengungkapkan bahwa usulan pemekaran sejatinya telah diajukan tiga tahun lalu. Sayangnya, usulan tersebut terganjal oleh persyaratan jumlah KK yang belum mencukupi.

"Saat itu Pekon Puramekar memiliki 1.221 KK dengan 12 pemangku, sedangkan syarat minimal pemekaran adalah 1.600 KK. Hal ini membuat usulan tersebut belum bisa direalisasikan," jelas Anderi.

Hal serupa juga terjadi di Pekon Mekarjaya, yang menurut Peratin Dede Suherli memiliki 1.300 KK dengan 13 pemangku. Meskipun luas wilayah sudah memenuhi syarat, jumlah penduduk masih menjadi kendala utama.

Namun, kedua peratin optimistis bahwa jumlah penduduk saat ini telah mengalami peningkatan. Oleh karena itu, pendataan ulang akan segera dilakukan untuk memastikan apakah syarat jumlah KK sudah terpenuhi.

Sebagai langkah strategis, terdapat opsi untuk membagi Pekon Mekarjaya dan Puramekar menjadi tiga pekon baru. Artinya, dua pekon tersebut akan menyumbangkan wilayah dan penduduknya untuk membentuk satu pekon tambahan.

”Kami berharap ada pertimbangan dari pemerintah terkait regulasi dan ketentuan pemekaran. Jika aturan lebih fleksibel, maka percepatan pemerataan pembangunan dapat lebih mudah diwujudkan,” ujar Anderi dan Dede Suherli.

Jika pemekaran dapat direalisasikan, Kecamatan Gedungsurian akan bertambah dua pekon baru. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi administrasi dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.

Meskipun usulan pemekaran terus didorong, hingga kini belum ada kepastian dari pihak pemerintah. Camat Gedungsurian, Tati Sulastri, S.Sos, M.M, masih belum bisa dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru dari usulan ini.

Namun, berdasarkan informasi yang beredar, salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah penyatuan dua pekon menjadi tiga pekon baru. Solusi ini dinilai lebih memungkinkan untuk memenuhi persyaratan pemekaran tanpa harus menunggu pertumbuhan penduduk yang terlalu lama.

Dengan berbagai persiapan yang tengah dilakukan, masyarakat di empat pekon tersebut berharap agar pemerintah dapat segera memberikan keputusan yang berpihak pada percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (*/rinto)

Kategori :