Radarlambar.Bacakoran.co - Wacana pemberian amnesti bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua sempat mencuat. Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas dengan tegas menyatakan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada KKB.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengungkapkan bahwa opsi amnesti terhadap KKB sempat dibahas dalam rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, gagasan ini diajukan sebagai salah satu solusi untuk menyelesaikan konflik di Papua.
Rabu 29 Januari 2025 kemarin, Yusril mengatakan ada kemungkinan memberikan amnesti bagi warga yang terlibat dalam kekerasan bersenjata di Papua. Namun, hal itu masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
Yusril juga menegaskan bahwa pendekatan baru yang lebih positif sedang dikembangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dengan mengedepankan aspek hukum dan HAM dalam penyelesaian konflik di Papua.
Amnesti Hanya untuk Gerakan Makar Non-Senjata
Sementara itu, Menkum HAM Supratman Andi Agtas, Rabu 29 Januari 2025 kemarin juga menegaskan bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada anggota KKB yang melakukan aksi bersenjata. Ia menjelaskan bahwa pemberian amnesti hanya akan berlaku bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam gerakan makar tanpa penggunaan senjata.
Bahkan, kata dia dalam konfrensi Pers di Jakarta Selatan kemarin mengatakan, kelompok kriminal bersenjata seperti KKB tidak akan menerima amnesti. Pemberian amnesti hanya berlaku bagi mereka yang diduga terlibat dalam gerakan makar tanpa menggunakan senjata.
Supratman menambahkan bahwa keputusan ini telah disepakati bersama dengan Presiden Prabowo Subianto. Namun, jika nantinya terdapat perubahan kebijakan atas arahan Presiden, pihaknya akan menyesuaikan keputusan tersebut.