Dijelaskannya, pihaknya sudah sepakat bahwa amnesti tidak akan diberikan kepada kelompok bersenjata. Namun, jika nanti ada perubahan keputusan dari Presiden, tentu akan ditindaklanjuti kemudian.
Pemerintah juga memastikan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Saat ini, pihak berwenang tengah melakukan verifikasi terhadap sekitar 44.000 nama yang mungkin masuk dalam kategori penerima amnesti.
Pihaknya juga akan menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses tersebut. Karena itu, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi yang ditargetkan selesai pekan depan.
Dengan demikian, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan amnesti hanya berlaku bagi mereka yang terlibat dalam gerakan makar non-senjata, sementara kelompok yang melakukan kekerasan bersenjata tidak akan mendapatkan pengampunan hukum.(*)