Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu:
Hakim Erintuah Damanik
Hakim Mangapul
Hakim Heru Hanindyo
Pengacara Lisa Rachmat
Mantan pejabat MA Zarof Ricar
Meirizka Widjaja (ibu Ronald Tannur)
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
Kategori :