Pemerintah Siapkan Regulasi VPN untuk Tekan Judi Online

Foto: Ilustrasi Judi Online. Foto CNBC Indonesia--
RADARLAMBARBACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam) tengah menyusun aturan khusus penggunaan Virtual Private Network (VPN). Langkah ini dipandang sebagai strategi penting untuk menutup akses masyarakat terhadap konten ilegal, khususnya judi online dan pornografi.
Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, menjelaskan bahwa saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemakaian VPN di Indonesia. Padahal, VPN menjadi salah satu pintu masuk terbesar bagi pengguna internet untuk menembus blokir konten terlarang.
“Kami menargetkan dua output, yaitu teknologi pemblokiran yang lebih efektif dan regulasi VPN,” ujar Syaiful dalam keterangan resmi, Jumat (15/8).
Selain menyusun regulasi, pemerintah juga memperkuat sistem teknologi blokir terhadap ribuan situs ilegal. Namun, Syaiful mengibaratkan upaya itu seperti “pemadam kebakaran” karena meski 5.000 hingga 9.000 situs judi online berhasil diblokir setiap pekan, domain baru selalu bermunculan.
VPN dan Judi Online
Guru Besar Hukum Teknologi Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof. Sinta Dewi Rosadi, menekankan bahwa VPN sebagian besar digunakan untuk hiburan dan media sosial. Namun, sekitar 30 persen penggunaannya ditujukan mengakses konten yang dibatasi negara, termasuk perjudian daring.
Sinta juga mengingatkan bahwa pelaku judi online umumnya berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, bahkan melibatkan anak-anak, sehingga menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Ir. Ashwin Sasongko Sastrosubroto, anggota Tim Pelaksana Dewan TIK Nasional, menilai tantangan terbesar dalam pemberantasan judi online ada pada aspek teknis. Situs-situs terlarang kerap menyamar dengan tampilan legal atau dengan mudah berpindah domain.
Ia menambahkan, banyaknya Internet Service Provider (ISP) dan Network Access Point (NAP) juga perlu dikaji ulang karena menjadi titik pengawasan penting, sekaligus berpotensi membuka celah bagi peredaran konten ilegal.
Dengan adanya regulasi VPN, pemerintah berharap dapat menutup ruang gerak pelaku judi online yang selama ini memanfaatkan celah teknologi untuk menghindari pemblokiran.(*)