Radarlambar.Bacakoran.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, di Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa 4 Februari 2025 kemarin. Penggeledahan yang dilakukan tim KPK itu diketahui terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Pemuda Pancasila, Arif Rahman, Kamis 6 Februari 2025 kemarin mengimbau seluruh kader untuk tidak bersikap reaktif. pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Arif menegaskan bahwa Japto menghormati tugas KPK yang bekerja secara profesional. Bahkan, ujarnya Japto sangat kooperatif dan tidak merasa keberatan atas penggeledahan tersebut. Japto juga menyampaikan rasa hormatnya kepada KPK yang menjalankan tugas dengan profesionalisme tinggi.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan pesan dari Japto kepada seluruh kader Pemuda Pancasila untuk tetap berpikir positif dan tidak bereaksi secara berlebihan. Japto berharap para kader terus menjalankan aktivitas organisasi dengan semangat dan mendoakan agar permasalahan ini segera selesai. Tidak ada arahan khusus, hanya saja permintaan untuk tetap tenang dan fokus pada kegiatan organisasi.
KPK Sita 11 Mobil dan Mata Uang Asing
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit kendaraan bermotor roda empat dari rumah Japto. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi penyitaan tersebut kepada wartawan. Bahkan dari hasil penggeledahan di rumah JS itu, tim KPK menyita 11 unit kendaraan bermotor roda empat.
Selain kendaraan, KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen, serta barang bukti elektronik. Namun, Tessa belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai keterkaitan barang-barang yang disita dengan kasus yang melibatkan Rita Widyasari, ataupun apakah kendaraan tersebut terdaftar atas nama Japto.
Kasus Hukum Rita Widyasari