Rita Widyasari pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Ia kemudian diadili atas kasus gratifikasi dan pada 2018 divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Selain hukuman penjara, Rita juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan bahwa Rita terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait perizinan berbagai proyek di Kutai Kartanegara. Meskipun demikian, Rita berupaya melawan vonis tersebut melalui jalur hukum.
Tak berhenti di situ, Rita juga masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita menerima uang dari pengusaha tambang, berupa gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat. Rita diketahui memperoleh USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Hingga saat ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.(*)