Radarlambar.bacakoran.co - Pada Kamis (30/1), Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Kelola Pupuk dan Penyediaan Pupuk Bersubsidi. Salah satu perubahan penting yang tercantum dalam peraturan ini adalah dimasukkannya pupuk organik dalam daftar pupuk yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dalam Pasal 6 ayat (1) Perpres 6/2025, disebutkan bahwa jenis pupuk yang berhak mendapat subsidi meliputi pupuk urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP36, dan pupuk ZA. Dengan dimasukkannya pupuk organik ke dalam kategori pupuk bersubsidi, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan petani serta mendorong penggunaan pupuk yang ramah lingkungan.
Keputusan ini menunjukkan perubahan signifikan dibandingkan dengan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 15 Tahun 2011 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam Perpres 15/2011, daftar pupuk bersubsidi hanya mencakup pupuk urea, SP-36, ZA, dan NPK, tanpa ada referensi terhadap pupuk organik. Dengan adanya tambahan pupuk organik dalam Perpres 6/2025, petani dan pembudi daya ikan kini dapat lebih mudah mengakses pupuk yang lebih ramah lingkungan dan terjangkau.
Keputusan untuk memberikan subsidi pupuk organik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor pertanian dan perikanan, di mana penggunaan pupuk organik diyakini dapat meningkatkan kualitas tanah dan produk pertanian serta mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia. Ini juga merupakan langkah pemerintah untuk mendukung keberlanjutan pertanian yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Namun, meskipun pupuk organik kini resmi menjadi bagian dari pupuk bersubsidi, pemerintah masih memberi ruang untuk perubahan terhadap daftar pupuk yang mendapatkan subsidi. Dalam Perpres 6/2025, perubahan terhadap daftar pupuk bersubsidi dapat dilakukan secara fleksibel jika diperlukan. Jika dibandingkan dengan aturan dalam Perpres 15/2011, yang menyebutkan perubahan daftar pupuk bersubsidi dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan kesepakatan instansi terkait dan dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, pada Perpres 6/2025, perubahan daftar pupuk bersubsidi tetap ditetapkan oleh Menteri Pertanian. Namun, kini proses tersebut harus melalui rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil lebih efektif serta mendukung pencapaian tujuan pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan petani. Pemerintah berharap, dengan adanya subsidi pupuk organik, para petani dapat semakin termotivasi untuk menggunakan pupuk yang lebih ramah lingkungan, sekaligus meningkatkan hasil pertanian mereka.
Kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan petani, terutama mereka yang telah lama menginginkan adanya subsidi untuk pupuk organik yang lebih terjangkau. Meskipun masih ada tantangan dalam pelaksanaan, termasuk distribusi dan pengawasan yang perlu lebih diperhatikan, langkah ini dipandang sebagai langkah positif dalam mendukung pertanian berkelanjutan di Indonesia.
Ke depan, diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya dapat mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran petani akan pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem tanah dan kualitas produk pertanian yang mereka hasilkan.(*/adi)