RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Seiring berjalannya waktu, beban negara dalam membayar pensiunan PNS melalui APBN terus meningkat.
Setiap tahunnya, jumlah pensiunan PNS meningkat rata-rata sekitar 116 ribu orang, atau sekitar 3,1 persen.
Pada tahun 2025 diperkirakan jumlah pensiunan PNS akan mencapai 3,76 juta orang, yang lebih banyak dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 3,65 juta pensiunan.
Pada tahun 2029, jumlah ini diprediksi bisa mencapai 4,25 juta pensiunan, yang tentu saja akan menjadi beban bagi APBN.
Pada tahun 2024, beban APBN untuk membayar pensiunan PNS diperkirakan mencapai Rp 164,4 triliun, ditambah dengan biaya operasional yang diperkirakan sekitar Rp 850 miliar pada tahun 2025.
Saat ini, pembayaran pensiunan PNS sepenuhnya ditanggung oleh negara melalui APBN, yang jika tidak segera diubah, akan terus menjadi beban yang signifikan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI sedang mengkaji perubahan skema pensiun PNS, TNI, dan Polri.
Salah satu perubahan yang sedang dipertimbangkan adalah mengubah skema pensiun dari sistem "pay as you go" (yang tidak didanakan) menjadi "fully funded" (didana setiap bulan).
Dengan skema fully funded, dana pensiun untuk PNS akan disisihkan dan dikelola secara sistematis oleh pemerintah dan setiap PNS mulai dari mereka bekerja.
Setiap bulan, iuran pensiun akan dikumpulkan dan diinvestasikan, sehingga saat PNS pensiun, mereka menerima manfaat pensiun dari akumulasi iuran yang telah disetor selama mereka bekerja.
Jika skema ini diterapkan, berikut adalah lima manfaat yang dapat diperoleh:
1. Beban Negara Berkurang: Dana pensiun PNS tidak lagi menjadi beban langsung bagi negara. Sebaliknya, pembayaran pensiun akan berasal dari iuran yang telah disetor selama masa kerja, baik oleh pemerintah maupun PNS.
2. Pendanaan Lebih Terstruktur: Dengan sistem yang lebih terstruktur, dana pensiun dapat dikelola secara lebih efektif dan efisien. Hal ini akan mengurangi beban negara serta biaya administrasi yang tinggi.