Radarlambar.bacakoran.co -Wakil Ketua Komisi XI DPR, Muhammad Hekal, mengonfirmasi bahwa pembahasan efisiensi anggaran yang semula dijadwalkan pekan ini telah ditunda. Penundaan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk melakukan rekonstruksi terhadap rencana efisiensi anggaran yang melibatkan kementerian dan lembaga (K/L).
Keputusan ini diambil untuk menghindari potensi kegagalan pelaksanaan program-program yang telah direncanakan kementerian. Hekal, yang juga merupakan perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menyikapi kekhawatiran terkait dengan kegiatan kementerian yang bisa terganggu akibat penghematan anggaran yang terlalu mendalam. Presiden memerintahkan Kementerian Keuangan untuk merancang ulang rencana efisiensi agar tidak menghambat jalannya program yang telah direncanakan.
Sebagai tindak lanjut, surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada 7 Februari 2025 meminta agar pembahasan efisiensi anggaran oleh Komisi I hingga Komisi XIII DPR ditunda. Penundaan ini mengakibatkan perubahan jadwal pengumpulan hasil pembahasan anggaran yang awalnya harus diserahkan minggu ini, kini mundur hingga beberapa hari ke depan. Hekal menyebutkan bahwa rekonstruksi anggaran yang akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan diperkirakan memakan waktu sekitar 3 hingga 4 hari.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 sebagai respons terhadap instruksi efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo. Surat tersebut meminta kementerian dan lembaga untuk meninjau kembali rencana belanja mereka, mengidentifikasi potensi efisiensi, dan kemudian membahasnya dengan mitra komisi di DPR. Usulan efisiensi yang telah disetujui harus diserahkan kepada Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan paling lambat 14 Februari 2025. Jika tidak, Kementerian Keuangan akan mencantumkan anggaran kementerian dan lembaga secara mandiri dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan efisiensi anggaran yang tidak mengorbankan kualitas program dan pelayanan publik. Penundaan ini memberikan ruang untuk perencanaan yang lebih matang, dengan tetap menjaga prioritas pembangunan nasional. (*)
Kategori :