Radarlambar.bacakoran.co -Pemerintah daerah (Pemda) mulai mengambil langkah cepat dengan memutuskan hubungan kerja (PHK) bagi honorer non-database Badan Kepegawaian Negara (BKN), terutama yang masa kerjanya di bawah 2 tahun. Langkah ini dianggap sebagai solusi cepat untuk mengatasi tenaga honorer non-ASN yang tidak terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno mengungkapkan, telah ada laporan dari berbagai daerah terkait PHK tersebut. Meskipun Pemda tidak secara eksplisit menyebut PHK dalam surat keputusan, mereka menggunakan istilah "dirumahkan" untuk honorer yang masa kerjanya di bawah dua tahun dan tidak terdaftar di database BKN.
Sutrisno menyampaikan rasa prihatin terhadap honorer yang baru bekerja kurang dari dua tahun, namun belum mendapatkan kepastian. Di sisi lain, jika pemerintah tidak tegas, masa depan honorer dengan masa kerja panjang, baik yang terdaftar atau tidak dalam database, tetap tidak jelas.
Forum ini terus mendekati pemerintah pusat dan Pemda untuk mencari solusi bagi honorer yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Sutrisno menyarankan agar penyelesaian dilakukan secara bertahap, dimulai dengan honorer K2 (R2), lalu R3, dan seterusnya.
Sutrisno juga menekankan pentingnya hubungan baik antara forum honorer dan Pemda. Di Kabupaten Banyumas, misalnya, komunikasi antara FHNK2I Tendik dan Pemkab berjalan dengan baik, mempermudah upaya mencari solusi bagi honorer non-database BKN yang terancam diberhentikan. (*)
Kategori :