Radarlambar.Bacakoran.co - Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin, Selasa, 11 Februari 2025 kemarin, melantik sejumlah staf khusus baru, termasuk artis terkenal Deddy Corbuzier. Pelantikan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi Deddy, tetapi juga bagi Kementerian Pertahanan (Kemhan), yang menegaskan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menjaga kedaulatan negara.
Deddy Corbuzier, yang sebelumnya menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad), kini mengemban tugas baru sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan bidang Komunikasi Sosial dan Publik. Dalam unggahan di Instagramnya, Deddy menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Menteri Sjafrie atas kepercayaan yang diberikan. “Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat menjalankan tugas ini dengan baik sesuai amanat yang diberikan,” tulisnya.
Peran dan Tanggung Jawab Deddy Sebagai Staf Khusus Menhan
Sebagai Staf Khusus, Deddy memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi sosial yang efektif antara Kemhan dan masyarakat. Tugas ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara pemerintah dan publik, serta memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pertahanan negara. Sebelumnya, Deddy telah berperan aktif dalam mempromosikan program Komcad dan kini ia diharapkan untuk membawa kontribusi yang lebih besar dalam merancang kebijakan komunikasi yang mendukung pertahanan nasional.
Kewajiban Laporan Harta Kekayaan
Sebagai pejabat negara, Deddy juga diharuskan untuk melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk dalam kategori wajib lapor. Batas waktu pelaporan LHKPN bagi Deddy adalah 12 Mei 2025, tiga bulan setelah pelantikannya.
Gaji Deddy Corbuzier Sebagai Staf Khusus Menhan
Deddy Corbuzier, yang kini menduduki jabatan Eselon I b, memiliki gaji yang cukup menarik. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyesuaian gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Deddy diperkirakan akan menerima gaji pokok sekitar Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sesuai dengan golongan Eselon I. Selain itu, Deddy juga berhak atas tunjangan kinerja, yang dapat mencapai Rp 20.695.000 per bulan, mengingat ia berada pada kelas jabatan 16 di Kemhan.
Dengan demikian, total pendapatan bulanan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan diperkirakan berkisar antara Rp24.575.400 hingga Rp27.068.200. Tunjangan ini ditentukan berdasarkan kinerja, kehadiran, dan disiplin yang terpenuhi setiap bulannya.
Harapan untuk Inovasi dalam Kebijakan Pertahanan
Pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan ini diharapkan dapat membawa inovasi dalam strategi komunikasi di bidang pertahanan. Dalam momen pelantikan, Menteri Sjafrie menekankan pentingnya peran staf khusus dalam memperkuat kebijakan pertahanan yang lebih kuat dan berdaulat di masa depan. Dengan pengalaman Deddy dalam dunia komunikasi, kontribusinya diharapkan dapat mempercepat pemahaman dan penerimaan masyarakat terhadap kebijakan-kebijakan pertahanan yang diterapkan oleh Kemhan.
Pelantikan ini menjadi bukti semakin luasnya peran berbagai kalangan dalam mendukung pertahanan negara. Deddy, yang dikenal sebagai seorang figur publik dengan pengaruh besar, kini akan bekerja langsung dengan Kemhan untuk memastikan bahwa kebijakan pertahanan dapat diterima dan dipahami dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.(*)
Kategori :